Perihal PERADi sebagai wadah tunggal organisasi advokat, sebagaimana yang dimaksud dalam UU advokat Nomor 18 tahun 2003, memberikan amanat dalam jangka waktu dua tahun sejak UU advokat tersebut diundangkan pada tanggal 5 April 2003 namun kenyataannya akte badan hukum pendirian berdirinya PERADi pada 5 September 2005 tentu melewati batas waktu yang diundangkan, ditambah dengan 8 organisasi yang ada di undang undang advokat tidak pernah mengakui Peradi di bawah naungannya, ungkapnya.
Lihat Juga :
HEBOH: Mahasiswi 24 Tahun Mengaku Jual Video Pornonya Laku Jutaan
Ketum PPKHI Dheky Wijaya, SH, MH, berharap agar kedepannya, para pihak yang terlibat dalam organisasi advokat dapat lebih mendalami prinsip keadilan dan kebijaksanaan dalam penyelesaian sengketa, agar tidak hanya tercipta solusi formal, tetapi juga solusi yang adil bagi semua pihak.
“Tentunya semua pihak yang tergabung dalam organisasi advocat dapat lebih berprinsip berkeadilan dan bijaksana. Sehingga, tercipta solusi yang adil bagi semua pihak,” ungkapnya.(rlis)

Leave a comment