JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Perpecahan ditubuh Perhimpunan Advocat Indonesia (Peradi) menjadi sorotan publik. Organisasi advocat ini terpecah menjadi tiga versi. Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum (Ketum) PPKHI, Dheky Wijaya, SH, MH menyampaikan keprihatinannya.
Ketua Umum PPKHI Dheky Wijaya, SH, MH dalam sebuah pernyataan yang disampaikan pada 8 Desember 2024 lalu, menegaskan bahwa sebagai Menteri, seharusnya yang lebih diutamakan adalah memberikan solusi nyata bagi negara, bukan sekadar mengulang hal-hal yang sudah basi.
Menurutnya, masalah yang dihadapi oleh Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) harus diatasi dengan bijak, terutama karena organisasi ini kini terpecah menjadi tiga versi yang berbeda. Ia menyarankan agar Menteri yang bersangkutan berfokus terlebih dahulu pada upaya mendamaikan Peradi, sebelum membahas isu lain yang lebih besar.
Baca Juga :
HEBOH: Mahasiswi 24 Tahun Mengaku Jual Video Pornonya Laku Jutaan
Lebih lanjut, Ketum PPKHI juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip Pancasila dalam sistem hukum Indonesia.
“Bicara hukum di Indonesia harus berdasarkan Pancasila, yang artinya harus adil dan bijaksana,” tegasnya.

Leave a comment