Skip to content

Delapan Tahun Beroperasi, Penimbun BBM Subsidi Untuk Dijual ke Pengecer Ditangkap Ditreskrimsus Polda Bengkulu

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Sindikat penimbun BBM subsidi jenis pertalite yang sudah beroperasi selama delapan tahun di Bengkulu Utara (BU) akhirnya dibongkar Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

Penyidik berhasil membongkar sindikat penimbun BBM subsidi untuk disuplai ke pengecer. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 13 jerigen berisi pertalite masing-masing 32 liter.

Kemudian, polisi juga menyita satu jerigen berisi 20 liter pertalite dan satu jerigen berisi 15 liter pertalite serta satu unit mobil minibus warna merah.

Kepala Bidang Humas, Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Andy Pramudya Wardhana, membenarkan pengungkapan jaringan penimbun BBM ke warung pengecer tersebut.

“Saat ini penyidik sudah menetapkan tersangka inisial AB (50) dan ditahan di Mapolda Bengkulu,” kata Kombes. Pol. Andy Pramudya Wardhana ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga : 

Parkir Di Tepi Sawah, Motor Dinas Penyuluh Pertanian Kaur di Kabarkan Raib

Sementara itu, Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdi IV Tipidter, Kompol. Mirza Gunawan, menjelaskan kornologis penangkapan berasal dari informasi masyarakat lalu ditindaklanjuti.

“Selasa tanggal 16 September 2025 pukul 11.30 Wib Jalan Desa Marga Jaya, Unit 10 Kecamatan, Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, anak buah AB, inisial HK melakukan pengangkutan pertalite milik AB dari SPBU menggunakan satu unit kendaraan mobil fultura warna merah,” kata Kompol. Mirza Gunawan.

Mencurigai gerak-gerik HK, polisi melakukan pengintaian. Diketahui HK dibawah perintah AB mengedarkan pertalite yang dibeli berulang di SPBU ke pengecer yakni warung-warung milik masyarakat.

“BBM itu dijual kembali ke warung-warung yang sudah melakukan pemesanan sebelumnya, yang BBM jenis pertalite tersebut berasal dari pembelian di SPBU Argamakmur dengan cara melakukan pembelian secara berulang-ulang dalam 1 hari menggunakan saru unit kendaraan mobil fultura,” kata Kompol. Mirza Gunawan.

Menurut penyidik kepolisian, AB melakukan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal itu sejak tahun 2017 atau sejak delapan tahun.

Tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling Rp 60 miliar,” ujarnya.

Dengan terbongkarnya sindikat penimbun BBM subsidi ini, polisi terus melakukan pengawasan serta menelusuri adanya praktek ilegal di daerah lain.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan