Skip to content

Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Tanpa Prosedur Bisa di Pidana

Gambar ilustrasi.(foto: dok_net)

NUSANTARAMAILS.COM – Aksi kekerasan dan intimidasi yang kerap dilakukan oleh debt collector dijalanan tarik paksa kendaraan konsumen tak sesuai prosedur bisa dipidanakan.

Tidak sedikit korban kekerasan oleh debt collector dijalanan selama ini terjadi. Aksi tersebut merupakan bentuk premanisme yang berlindung dibalik kuasa leasing.

Seharusnya, bukan hanya debt collectornya saja yang dipidanakan namun juga perusahaan penyedia jasa debt collector juga dapat dipidanakan.

Perusahaan yang memperkerjakan para preman ini juga harus bertanggungjawab atas ulah anak buahnya yang meresahkan konsumen.

Masyarakat menunggu janji kepolisian untuk memberantas semua bentuk premanisme. Debt collector kerap kali bertingkah melebihi preman dalam beraksi.

“Perampasan kendaraan dijalanan ini sudah termasuk kejahatan serta bentuk dari premanisme. Oleh karenanya, debt collector yang berbuat kekerasan dan intimidasi harus ditangani serius oleh aparat kepolisian,” ujar salah seorang warga, Imarto, SH (37), Jumat (8/5/2025).(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan