KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Persoalan hewan ternak yang masih saja dijumpai liar bahkan dengan santainya berada di kawasan fasilitas umum maupun perkantoran menjadi pembahasan menarik.
Masalah pokoknya bukan tetletak pada soal aturan ataupun penegakkannya yang lemah. Melainkan, kesadaran peternak yang belum ada.
Sebagus apapun aturan, sekuat apapun penegakkan aturan dan sekuat apapun sanksi yang diberikan belum akan menghasilkan ketertiban jika tidak ada kesadaran pemilik ternak.
Yang terpenting adalah bagaimana menumbuhkan kesadaran peternak untuk mengembalakan ternaknya denfan baik tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat.
Merubah karakter atau menumbuhkan kesadaran tersebut sangat sulit dan tidak dapat semudah memutar telapak tangan.
Baca Juga :
Ada pepatah menyebutkan, “aturan dibuat untuk dilanggar” kalimat ini seakan menjadi senjata ampuh peternak untuk abai akan aturan dalam memelihara hewan ternak.
Hukum adat mungkin bisa menjadi solusi. Hukum penyelesaian masalah ternak yang turun temurun masih diberlakukan masyarakat.
Contohnya, pemilik kebun membuat pagar pengaman agar ternak tidak masuk atau merusak tanam. Kemudian, peternak menambang (menjaga, mengembalakan ternak, red) dengan baik.
Kalau ada ternak masuk kebun dengan menerobos pagar maka hukumnya ternak tersebut ditembak, ditombak atau dibacok oleh pemilik kebun.
Dengan cara ini, peternak akan memelihara hewan ternaknya dengan baik agar tidak mati sia-sia saat masuk ke kebun milik orang lain.
Begitu pula jika ternak masuk ke area perkantoran, boleh ditembak, ditombak atau di bacok bahkan bisa dibunuh. Hukum seperti ini akan menumbuhkan kesadaran pemilik ternak.
“Cara menanganinya yakni dengan menjalankan fungsi dan kewajiban masing-masing. Ada yang pasang pagar, peternak wajib menambang. Kalau ada yang masuk silakan di lakukan pembasmian menurut gaya nenek moyang dulu. Kalau di jalan raya menyebabkan kecelakaan, peternak ganti rugi, kalau ternaknya dapat ditangkap menjadi hak milik korban kecelakaan,” ungkap Arjono (68).(yti)

Leave a comment