Skip to content

Aman Diharmawan : Itu Lahan Desa dan Disebelahnya Sudah Berdiri GSG, Gudang BUMDes dan Lapangan Voli serta Futsal

Lahan yang akan dibangun gerai Kopdes merah putih Desa Tanjung Iman I Kecamatan Tanjung Kemuning.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Kades Tanjung Iman I Kecamatan Tanjung Kemuning, Aman Diharmawan mengklarifikasi terkait polemik pembangunan gerai Koperasi Desa (Kopdes) merah putih.

Menyikapi munculnya protes karang taruna dan sejumlah warga, yang menyebut lahan berdirinya Kopdes merah putih diatas lahan lapangan bola kaki tidak benar.

Lahan tersebut merupakan aset atau inventaris desa. Disebelah lahan yang akan dibangun gerai Kopdes sudah berdiri bangunan permanen yakni Kantor Desa, Gudang Desa, gudang BUMDes, dua lapangan voli dan satu lapangan futsal yang tidak berfungsi lagi.

Lahan yang direncanakan untuk gerai Kopdes merah putih berukuran 20×30 meter berada tepat di kelilingi bangunan permanen milik desa.

Berikut sejarah singkat lahan yang menjadi aset Desa Tanjung Iman I :

Tanah atau aset desa tersebut di beli dari anggaran dana Bangdes oleh Kades pada masa kepemimpinan Ramadhan dan belum ada pemekaran desa. Lapangan tersebut dikerjakan secara gotong royong oleh masyarakat desa tahun 2008.

Kemudian, pada pemekaran desa ini menjadi dua yakni Tanjung Iman I sebagai desa induk dan Desa Tanjung Iman II sebagai desa pemekaran.

Sehingga tanah lapangan tersebut masuk ke wilayah administratif Desa Tanjung Iman I sebagai desa induk. Di tahun 2017, lapangan tersebut tidak berfungsi lagi dipenuhi semak dan berlumpur.

Pada era Kades Lidarlan, lapangan ini di musyawarahkan dan dialih fungsikan sebagai pusat perkantoran Desa Tanjung Iman I. Kemudian, dibangun Gedung Serba Guna (GSG), gudang BUMDes, lapangan Futsal, kantor desa dan lapangan voli.

Pada tahun 2019, lahan ini dibangun pagar permanen dan dibangun kembali satu lapangan voli. Namun, sejak dibangun lapangan voli maupun futsal hingga saat ini tidak difungsikan dan terbengkalai.

“Ini adalah sejarah singkat terkait lahan yang di klaim sebagai lapangan bola kaki. Atas penolakan untuk dibangun gerai Kopdes merah putih, mediasi dan musyawarah sudah dilakukan. Lahan seluas 20×30 meter tersebut tidak pernah dipergunakan sebagai lapangan bola kaki,” ujar Aman Diharmawan kepada media ini.

Pemdes sebelumnya sudah membahas rencana pembangunan gerai Kopdes merah putih yang akan dibangun tahun ini memanfaatkan lahan desa yang dimiliki.

Sehingga, pilihannya jatuh di lahan seluas 20×30 meter yang justru diklaim sebagai lapangan bola kaki. Namun, klaim ini tentunya dinilai sebagai bentuk atau adanya upaya menyamarkan status lahan.

“Diharapkan agar kiranya masyarakat tidak menyebar isu yang bersifat provokatif. Ini perlu dan penting untuk diluruskan agar semua masyarakat memahami akan status lahan tersebut,” beber Kades.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan