Skip to content

Ketika Anggaran Berputar Bukan Untuk Kepentingan Rakyat, Perubahan APBDes Sering Terjadi

Dana Desa Tahap 2
Dana Desa Tahap 2

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sejatinya merupakan mekanisme yang sah dalam tata kelola keuangan desa. Namun, ketika perubahan itu terjadi berulang kali tanpa alasan yang transparan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, maka patut dipertanyakan: anggaran desa ini sebenarnya berputar untuk siapa?

Dalam praktiknya, banyak desa mengalami perubahan APBDes di tengah tahun anggaran dengan dalih “penyesuaian kebutuhan”. Namun di balik kalimat formal itu, sering terselip kepentingan sempit — baik politik, proyek titipan, maupun permainan alokasi kegiatan yang tidak lagi berpihak pada kepentingan rakyat desa.

Baca Juga : 

Potensi Ekonomi Sektor Kelautan Kabupaten Kaur Luar Biasa

Tak jarang, kegiatan prioritas masyarakat hasil Musyawarah Desa (Musdes) harus rela tersingkir dari daftar program karena digantikan oleh kegiatan baru yang muncul tiba-tiba. Proses pengubahan ini kadang dilakukan tanpa melibatkan kembali masyarakat, bahkan tanpa penjelasan yang layak dari pemerintah desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Padahal, perubahan APBDes bukan hanya soal administrasi angka. Ia adalah wujud komitmen pemerintah desa terhadap prinsip partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas. Ketika perubahan dilakukan secara sepihak, maka hilanglah esensi dari perencanaan berbasis musyawarah yang menjadi ruh pembangunan desa.

Lebih parah lagi, perubahan yang tidak disosialisasikan dapat menimbulkan kecurigaan publik dan merusak kepercayaan warga terhadap pemerintahan desa. Transparansi bukan hanya tentang menempelkan dokumen APBDes di papan informasi, tetapi juga tentang memberi ruang bagi rakyat untuk memahami dan mengawasi arah uang mereka berputar.

Kini, sudah saatnya BPD, tokoh masyarakat, dan pendamping desa memperketat fungsi pengawasan. Setiap perubahan APBDes harus memiliki dasar kuat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Desa tidak boleh menjadi panggung “permainan anggaran” yang menjauh dari kebutuhan rakyat.

Karena sejatinya, APBDes bukanlah milik kepala desa atau perangkatnya — melainkan amanah rakyat. Dan ketika anggaran itu berputar bukan untuk kepentingan rakyat, maka di situlah demokrasi desa sedang kehilangan arah.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan