Skip to content

Bolehkah Direktur BUMDes Mendapat Gaji Dari Dana Desa?

Foto ilustrasi BUMDes.(do_net)
Foto ilustrasi BUMDes.(do_net)

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Pertanyaan tentang boleh atau tidaknya Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menerima gaji dari Dana Desa sering muncul di berbagai forum musyawarah maupun diskusi antar perangkat desa.

Pasalnya, pengelolaan keuangan BUMDes dan sumber pembiayaannya kerap disalahpahami, sehingga menimbulkan tafsir yang berbeda-beda di lapangan.

Secara regulasi, BUMDes merupakan badan usaha yang didirikan oleh desa dengan tujuan untuk mengelola potensi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes, ditegaskan bahwa BUMDes adalah entitas usaha yang bersifat mandiri, meskipun modal awalnya dapat bersumber dari penyertaan modal desa melalui Dana Desa.

Baca Juga : 

Penyidik Subdit Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Rumah Sekwan DPRD Provinsi, Dinas Perkim Lebong Hingga Toko Bangunan, Soal Dugaan Korupsi Bedah Rumah

Namun, gaji atau honorarium pengurus BUMDes, termasuk Direktur, tidak boleh dibebankan kepada Dana Desa secara langsung. Dana Desa hanya boleh digunakan untuk penyertaan modal awal atau tambahan modal bagi BUMDes, bukan untuk membayar gaji pengurus.

Artinya, penghasilan atau gaji Direktur BUMDes harus dibayarkan dari hasil usaha BUMDes itu sendiri, sesuai dengan kemampuan dan pendapatan yang dihasilkan. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kemandirian BUMDes sebagai badan usaha milik masyarakat desa.

Pemerhati Dana Desa, Suryadi, S. Sos menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa sudah diatur secara ketat melalui Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa setiap tahunnya.

“Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar gaji pengurus BUMDes. Yang boleh itu penyertaan modal untuk mendukung operasional dan pengembangan unit usaha,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, pengurus BUMDes dapat memperoleh penghasilan dari laba bersih usaha yang diatur melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes.

“Besaran gaji atau insentif ditetapkan berdasarkan keputusan musyawarah desa dan disesuaikan dengan kondisi keuangan BUMDes,” jelasnya.

Dengan demikian, boleh saja Direktur BUMDes menerima gaji, tetapi sumbernya bukan dari Dana Desa, melainkan dari hasil usaha BUMDes itu sendiri. Jika BUMDes belum menghasilkan laba, maka pengurus tidak berhak atas gaji, kecuali telah diatur dalam perjanjian yang disetujui oleh masyarakat desa melalui musyawarah.

Kejelasan aturan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahan penggunaan Dana Desa dan memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan