Saat menerobos kerumunan korbannya, dia berlari kecil seraya berjoget sambil mengacungkan dua jempol meski tangannya diborgol.
Video tersebut sontak menuai respon dari netizen.
Mereka rerata menghujat tingkah Laila yang memberikan respon nyeleneh.
Dalam video itu bertuliskan bisa-bisanya menipu jamaah umroh ratusan orang hanya dipenjara 3 tahun. Berjoget ria.
Bikin Ngelus Dada, Dijual Pacar Lewat Aplikasi Kencan Gadis 17 Tahun Hamil
“Hukum akhirat menanti,” tulis pengguna tiktok Ny.Mardian.
“Masih bisa joged, merdu sekali hukuman di Indonesia,” tulis pengguna tiktok Abjad.
“kerugian hampir 5m,penjara 3thn di jalani 1thn gak ada mungkin lumayan lah,” Indra1990.
“kerja 3thn blm tentu dapat 4,9 milyard…enak sekali hukum di indonesia ini,” kata pengguna tiktok kodoksawah.
Sebelumnya diberitakan, Zyuhal Laila Nova yang merupakan pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus terbukti melakukan penggelapan uang jamaah calon umrah di biro yang dia kelola.
Laila kemudian dituntut hukuman kurungan tiga tahun sembilan bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kudus yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
“Tuntutan hukuman yang disampaikan JPU sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dari hukuman maksimal 4 tahun penjara, terdakwa dituntut 3 tahun 9 bulan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang, Rabu (24/7/2024) saat dihubungi Tribun Jateng.

Leave a comment