Video tersebut sontak menuai respon dari netizen.
Dalam amar putusan dalam sidang vonis di PN Kudus, Ketua Majelis Wiyanto dengan anggotanya Sumarna dan Khalid Soroinda menjatuhkan hukuman kepada Zyuhal hukuman 3 tahun penjara.
Hukuman tersebut lantaran Laila terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 189 calon jemaah umrah dengan kerugian Rp4.923.693.664.
Selain itu majelis hakim juga menetapkan terpidana Zyuhal Laila Nova tetap ditahan dan pengembalian kerugian para korban, serta dilakukan pula penyitaan sejumlah barang bukti.
“Terbukti melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara,” kata hakim dalam keputusannya.
Bikin Ngelus Dada, Dijual Pacar Lewat Aplikasi Kencan Gadis 17 Tahun Hamil
Vonis penjara 3 tahun membuat Zyuhal Laila Nova joget-joget di depan korbannya.
Momen saat Zyuhal joget depan korbannya itu terekam kamera dan di posting oleh akun tiktok @nailyhennaart.
Dalam video terlihat, Zyuhal Laila Nova dikroyok ibu-ibu sambil diteriaki maling-maling, kue penjahat.
Namun, ekspresi yang ditunjukkan Laila justru mengejutkan.

Leave a comment