Skip to content

Bikin Malu Institusi, Dua Polisi Ini Ditangkap Curi Mobil Di Parkiran

Gambar Ilustrasi.(sumber foto: pinteres.com)

LAMPUNG || NUSANTARAMAILS.COM – Ulah dua oknum anggota Korps Bhayangkara berpangkat Brigadir ini bua malu institusi Polri. Betapa tidak, seharusnya dua bintar polisi ini menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

Sayangnya, ulah kedua Brigadir polisi ini mencuri satu unit mobil di parkiran Mall Bumi Kedaton Bandar Lampung buat malu jajaran kepolisian.

Keduanya di ketahui berinisial Brigadir CD dan temannya Brigadir FW. Keduanya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Melansir laman NKRIPOST.COM, peristiwa itu terjadi pada Agustus 2023 lalu, di area parkir Mall Bumi Kedaton, Bandar Lampung. Keduanya merupakan bintara polisi yang bertugas di Polda Lampung.

Baca Juga : 

Jelang Pemilu 2024, Polres Kaur Latihan Praops Mantap Brata Nala

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya penangkapan dua anggota tersebut.

Umi mengatakan, keduanya ditangkap Tekab 308 Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Kamis 12 Oktober 2023, dini hari.

“Benar, ada penangkapan dua anggota yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor,” kata Umi, Jumat (13/10) dikutip NKRIPOST.COM.

Penangkapan ini sendiri merupakan perintah langsung dari Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.

Kapolda yang mendapatkan laporan mengenai penyelidikan kasus pencurian yang melibatkan personel kepolisian langsung memerintahkan pengusutan dan pengejaran pelaku.

“Penangkapan dan penyelidikan atas perintah langsung kapolda terkait informasi ada personel Polda Lampung yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor yang modusnya sama dengan yang terjadi di Poltabes Bandung,” kata Umi.

Dari hasil penyelidikan diketahui keduanya terlibat pencurian Honda Brio BE 1682 GG di area parkir MBK pada Agustus 2023 lalu.

Bripda FW berperan menjadi eksekutor. Sedangkan Bripda CD bertugas mengawasi kondisi sekitar.

Umi mengatakan, kasus ini masih pendalaman penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

“Masih pendalaman, informasi lanjutan nanti akan disampaikan,” pungkas Umi.

Kedua Brigadir polisi ini jika terbukti atas perbuatannya terancam hukuman penjara. Bahkan, hukuman terberat adalah dipecat tidak dengan hormat dari kesatuan Polri.(yti/nkripost.com)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan