Skip to content

Beri Kewenangan Jajaran Polsek Tangani Penyimpangan DD

Foto : Tribratanews

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Penanganan dugaan korupsi Dana Desa (DD) sudah sepatutnya dilakukan oleh semua jajaran Aparat Penegak Hukum (APH).

Mulai dari tingkat bawah hingga ke tingkat tertinggi dijajaran APH itu sendiri. Jika semua bergerak, maka akan jauh lebih efektif dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga :

Bikin Pilu, Kisah Siswi SMP Open BO di MiChat, Sehari Bisa Layani 4 Pria

Contohnya saja, Polsek jajaran diberi kewenangan serta personel yang kuat dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi.

Mengingat, Polsek jajaran lebih mengenal dan mengetahui kondisi desa. Penanganan kasus dugaan korupsi DD akan semakin cepat dan tepat.

“Jika saja Polsek memiliki kewenangan atau ditempatkan personel yang handal dalam penyidikan tindak pidana korupsi maka akan lebih efektif dalam memerangi korupsi di tingkat desa,” ujar tokoh masyarakat, Amrul Darusman (58), Jumat (4/8/2023).

Polsek pada dasarnya lebih memahami dan mudah mendapatkan informasi adanya dugaan korupsi DD. Karena itu, perlu dipertimbangkan untuk menempatkan personel khusus menangani korupsi di jajaran Polsek.

Menarik : 

Bikin Pilu, Kisah Siswi SMP Open BO di MiChat, Sehari Bisa Layani 4 Pria

“Memberantas tindak pidana korupsi bukan hanya bertumpuh pad satuan atas. Namun, juga bisa dilakukan oleh satuan di tingkat bawah,” ucapnya.(yti)

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan