“Tsk ditangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban atas tuduhan persetubuhan anak dibawah umur,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S. IK, MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Suprapto, SH, MH disampaikan Kanit PPA, Ipda Jelpimon, SH, M.KM.
Dikatakan Kanit, peristiwa persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi bulan Juni hingga Juli 2025 di rumah tersangka.
Kejadian ini bermula dari korban dan tersangka menjalin hubungan asmara. Selama berpacaran, korban sering melakukan Video call sex (VCS) dan mensrensot hasil VCS tersebut.
Setelah berhasil menyimpan hasil skrensot tubuh korban, tersangka mengancam korban akan menyebarkan vedio ke media sosial jika tidak menuruti permintaan tersangka.
Dimana tersangka mengajak korban ke rumahnya, tersangka selalu memanfaatkan saat kondisi rumah sepi, setelah berduaan di rumah sepi, tersangka mulai melancarkan aksinya dan mengajak korban melakukan persetubuhan.
Karena merasa selalu diancam dan telah disetubuhi tersangka sebanyak tiga kali lalu korban melapor ke orang tuanya dan akhirnya orang tua korban melaporkan tersangka ke Mapolres Kaur.
“Dari hasil pemeriksaan persetubuhan ini sudah dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak tiga kali dirumah tersangka, setiap melakukan ini tersangka selalu mengancam akan menyebarkan screensot hasil VCS,” terang Kanit.

One comment