KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Unit PPA Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil meringkus RR (19) warga Kabupaten Kaur atas tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, Kamis (2/9/2025).
Penjahat kelamin ini ditangkap dan dijebloskan dalam sel tahanan Mapolres Kaur guna menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Korban adalah sebut saja Kembang (16) siswi SMA di Kabupaten Kaur. Kembang digarap oleh RR sebanyak tiga kali.
Perbuatan tersebut dilakukan RR di rumahnya saat kondisi rumah sedang sepi tak berpenghuni.
Aksi bejat RR dilakukan dalam rentan waktu bulan Juni hingga Juli 2025. Persetubuhan ini dilakukan oleh RR dengan modus mengancam korban.
Baca Juga :
RR ditetapkan tersangka (tsk) oleh penyidik dan dilakukan penahanan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut pengakuan RR, bahwa mereka menjalin hubungan asmara. Dari jalinan asmara tersebut, keduanya melakukan Vidio Call Sex (VCS).
Saat VCS, Tsk menscreenshot vidio tersebut dan menjadi senjata untuk menekan sang pacar agar mau menuruti permintaannya.
RR mengancam akan menyebar screenshot tersebut jika korban tidak mau menuruti permintaannya berhubungan badan.

One comment