Skip to content

Benarkah PPPK Tidak Bisa Pindah Tugas Alias Mutasi?

Mutasi PPPK - Ilustrasi
Mutasi PPPK - Ilustrasi

Sementara, maksimal kontrak kerja yang bisa didapatkan pegawai adalah 5 tahun. Selain itu, pegawai bisa menandatangani lampiran kontrak kerja beberapa kali hingga mencapai masa kerja 30 tahun.

 

Selain alasan tersebut, bisa juga sampai pegawai masuk masa pensiun sehingga tidak bisa mendapatkan kontrak kembali. Apabila pegawai telah habis kontrak, Pejabat Pembina Kepegawaian berpeluang meminta perpanjangan kontrak atau sebaliknya.

 

Semangat Hari Buku Nasional 2023, Upaya Membenahi Literasi Siswa

 

Keputusan ada di tangan pegawai sehingga jika menginginkan pindah instansi, maka mutasi PPPK bisa dilakukan.

 

 

Lebih lanjut, pegawai masih memenuhi syarat untuk mendapatkan kursi kembali di susunan pegawai sistem PPPK.

 

 

Syaratnya antara lain memenuhi ketentuan umum pendaftar dan kualifikasi akademik sesuai jabatan yang dilamar.

 

Apabila pegawai tersebut tidak dipanggil bekerja kembali oleh instansi sebelumnya, maka orang tersebut bisa mengajukan diri di rekrutmen periode berikutnya.

 

Contoh Judul Proposal Penelitian Menejemen Pendidikan Islam (MPI)

 

Mutasi Bukan Solusi yang Solutif

Walaupun PPPK dapat mutasi, tetapi langkah mutasi PPK bukan opsi yang solutif. Hal itu karena peluang memperoleh kesempatan lagi di instansi cukup sulit karena persaingan semakin ketat.

 

Leave a comment

Tinggalkan Balasan