Skip to content

Bela Pejabatnya Yang Lecehkan Profesi Jurnalis, LSM Gempur Kredibilitas Bupati Disorot

DELI SERDANG || NUSANTARAMAILS.COM – Kredibilitas Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Asriludin Tambunan disorot kalangan masyarakat. Pasalnya, sikap tegas bupati ini dinilai melempem dan tebang pilih terhadap kebijakannya.

Bupati Deli Serdang dinilai membela pejabatnya yang melecehkan profesi jurnalis menambah kegamangan masyarakat terhadap bupati.

Seperti yang disampaikan ketua LSM Gempur Deli Serdang, Abdul Halim, SE yang mengecam sikap bupati yang mengamini pernyataan pejabatnya MR Siregar.

MR Siregar menyebut kata “anjing menggonggong kafilah berlalu”. Pengaminan bupati menambah luka insan pers di Deli Serdang.

Baca Juga : 

Bupati Bengkulu Selatan Terima Masukan GP Ansor: Pemuda Harus Jadi Motor Perubahan

“Sudah berkali-kali diberitakan di media online, namun Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan tetap saja belum mengambil tindakan tegas terhadap MR Siregar,” ujar Bagus Abdul Halim.

Bupati Asriludin Tambunan, saat dikonfirmasi oleh media, berdalih bahwa, “Harus ada tela’ah staf dari bawah, mana bisa langsung bupati memberi hukuman, bisa di PTUN saya,” ujar bupati.

Namun, publik membandingkan dengan kasus pencopotan Kepala Sekolah SD Negeri 104207, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, beberapa waktu lalu. Bupati dengan tegas mencopot kepala sekolah tersebut hanya karena siswa SD tidak berdiri saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.

“Perlakuan berbeda ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa MR Siregar, yang jelas-jelas melanggar kode etik ASN dan profesi jurnalis, tidak berani dicopot dari jabatannya? Diduga ada dikotomi kekuasaan dan hubungan kedekatan yang membuat Bupati tidak mengambil sikap tegas,” pungkas Bagus Abdul Halim.

Pelecehan terhadap profesi jurnalis oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas merupakan pelanggaran kode etik ASN, khususnya yang berkaitan dengan integritas dan kehormatan ASN serta larangan penyalahgunaan wewenang.

Pelaku dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan dapat dikenakan tindakan disiplin termasuk pemberhentian tidak hormat.

Dasar Hukum:

– PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Mengatur sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar, di mana pelanggaran berat dapat berujung pada tindakan disiplin berat hingga pemberhentian.

– Pasal 5 huruf a dan l PP Nomor 94 Tahun 2021: Menekankan bahwa ASN wajib menjaga kehormatan dan integritas serta tidak menyalahgunakan jabatan untuk memuaskan keinginan pribadi.

Masyarakat menuntut keadilan dan ketegasan dari Bupati Asriludin Tambunan dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah profesi jurnalis.

Tindakan tegas terhadap MR Siregar diharapkan dapat menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.(**)

One comment

Tinggalkan Balasan