Dijelaskan, kategori APS yang melanggar PKPU 15 tahun 2023 itu meliputi, ada unsur ajakan untuk memilih, memuat citra diri peserta pemilu, APS ditempel dan terpasang di sarana umum, tiang listrik, pohon, atau melanggar etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.
Pemeriksaan Firli Bahuri Berlanjut, Penyidik Geledah Rumah Ketua KPK
“Karena ini belum waktunya masa tahapan kampanye, sehingga hal demikian tidak boleh sesuai peraturan yang berlaku,” kata Arif.
Pihaknya akan menyurati parpol agar menertibkannya sendiri dengan menyampaikan data hasil inventarisasi tersebut.
Kebanyakan APS yang melanggar karena memiliki muatan kampanye yang keluar dari aturan imbauan Bawaslu yang telah disosialisasikan ke setiap Parpol.
“Boleh bersosialisasi tapi jangan keluar kontek dari pasal 79 PKPU nomor 15 tahun 2023,” bebernya.
Sementara itu, Bawaslu sendiri saat ini belum bisa melakukan penertiban karena belum memasuki tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023. Sehingga meminta agar bacaleg dapat menertibkan APS masing-masing.

Leave a comment