Nusantara Mails – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan menemukan ada ribuan alat peraga sosialisasi (APS) Bacaleg yang berpotensi melanggar aturan.
Koordinator Devisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), M. Arif Hidayat mengatakan, aturan yang dilanggar adalah PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
BPKP Evaluasi Kapabilitas SPI BLUD RSUD dr Iskak Tulungagung Tahun 2023
“Hasil inventarisasi teman-teman Panwascam di 11 kecamatan, ada 1429 APS plus 358 APS calon DPD yang diduga berpotensi melanggar aturan, data ini sudah kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu,” ujar Arif.
Dari total APS yang berpotensi melanggar tersebut, sambung Arif, rinciannya APS Bacaleg DPR RI sebanyak 531, Bacaleg DPR Provinsi 517, dan DPR Kabupaten sebanyak 381, dan APS milik bakal calon DPD RI sebanyak 358 buah.
Pasca Pelantikan Kades Baru, Fenomena Konflik Perangkat Desa Bermunculan
“Ini hasil inventarisasi pekan lalu, sehingga besar kemungkinan bertambah. Karena kita lihat saja masih ada APS yang baru dipasang, dan terus kami data per minggunya,” katanya.

Leave a comment