Jika ada prestasi lain, maka bukti tersebut harus sudah diterbitkan minimal 6 bulan dari tanggal pendaftaran dan maksimal 3 tahun. Jika ada pemalsuan terkait nilai rapor dan bukti prestasi, maka sanksi akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski keempat jalur tersebut sudah sah dan tertuang dalam Undang-Undang, namun jalur-jalur tersebut tidak bisa digunakan untuk beberapa sekolah tertentu, diantaranya, SMK, sekolah Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan kerja sama, sekolah yang memiliki asrama, sekolah dengan layanan pendidikan khusus, sekolah yang berada di daerah 3T serta sekolah yang berada di daerah yang memiliki jumlah calon peserta didik sedikit.
Setiap jalur PPDB 2023/2024 yang sudah ditentukan biasanya memiliki batas kuota tertentu. Misalnya, jalur zonasi memiliki kuota 50 persen sedangkan jalur afirmasi kuota hanya 15 persen. Oleh sebab itu, prioritas dalam memilih peserta didik pada setiap jalur PPDB akan selalu ada sebagai salah satu cara memilih peserta didik terbaik apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang ada.

Leave a comment