Apabila ada kelebihan kuota pada jumlah calon siswa, maka penentuannya dilakukan dengan memilih peserta didik dengan jarak tempat tanggal yang paling dekat dengan sekolah.
Untuk mendaftar memalui jalur afirmasi, peserta didik wajib ikut serta dalam program penanganan keluarga tidak mampu dengan menyerahkan buktinya. Selain itu, wali siswa juga harus membuar surat pernyataan bahwa mereka siap diproses secara hukum apabila memalsukan bukti yang sudah diserahkan.
Jalur Perpindahan Tugas Wali
Calon siswa juga bisa mendaftarakan diri melalui surat penugasan dari kantor atau perusahaan tempat wali/orangtua bekerja sebagai bukti yang jelas. Sama seperti jalur afirmasi, penentuan calon peserta didik baru pada jalur perpindahan pun ditentukan dengan memprioritaskan jarak tempat tanggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Jalur Prestasi
Jalur prestasi dibuka apabila dari ketiga jalur diatas masih menyisakan sisa kuota. Pendaftaran melalui jalur prestasi dilakukan dengan menyerahkan bukti rapor yang melampirkan peringkat nilai dari sekolah asal atau prestasi baik dalam bidang akademik maupun non akademik. Nilai rapor yang diberikan sebagai syarat pendaftaran harus mencakup 5 semester terakhir.

Leave a comment