Skip to content

APBDes Bukan Untuk Segelintir Orang Apalagi Untuk Program Titipan

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sejatinya merupakan instrumen keuangan yang dirancang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh. Namun, dalam praktiknya, tak jarang muncul persoalan ketika APBDes disusun hanya untuk mengakomodasi kepentingan segelintir orang atau menjadi wadah “program titipan” dari pihak-pihak tertentu yang justru menggerus semangat pembangunan partisipatif.

Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, APBDes harus disusun berdasarkan hasil musyawarah desa yang melibatkan seluruh unsur masyarakat, mulai dari perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, hingga kelompok perempuan dan pemuda. Artinya, setiap rupiah dalam APBDes harus mencerminkan aspirasi bersama, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Fenomena “program titipan” sering muncul dalam proses penyusunan dan pelaksanaan kegiatan desa. Biasanya, program tersebut datang dari oknum luar atau bahkan internal desa yang mencoba menitipkan proyek dengan dalih “bantuan pembangunan”. Akibatnya, banyak kegiatan yang tidak relevan dengan kebutuhan warga, sementara program prioritas seperti peningkatan ekonomi, pelayanan dasar, dan infrastruktur desa justru terpinggirkan.

Baca Juga : 

Bupati Kaur Pantau Rehab Tugu Mungkus Di Perbatasan Antar Kabupaten

“Dana desa bukan milik kepala desa, bukan pula untuk segelintir kelompok. Dana itu milik rakyat, harus dikelola secara terbuka, partisipatif, dan akuntabel,” ujar Suryadi Kabupaten Kaur.

Ia menambahkan, BPD harus memainkan peran pengawasan yang tegas agar tidak ada lagi penyusunan APBDes yang hanya menjadi ajang transaksi kepentingan. Transparansi melalui publikasi dokumen APBDes, papan informasi kegiatan, hingga laporan realisasi anggaran menjadi bentuk nyata keterbukaan pemerintahan desa terhadap rakyatnya.

Sudah saatnya desa berdiri tegak di atas prinsip keadilan dan kebermanfaatan. APBDes bukan alat kekuasaan, melainkan amanah rakyat. Jika masih ada yang menjadikannya alat untuk memperkaya diri atau menjalankan program titipan, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masa depan desa itu sendiri.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan