KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan instrumen utama yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat. Namun, di lapangan sering muncul pertanyaan: apakah APBDes bisa diubah setelah ditetapkan? Jawabannya, bisa, tetapi tentu dengan syarat dan prosedur yang jelas.
Perubahan APBDes bukan sesuatu yang tabu. Bahkan, regulasi memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk melakukan penyesuaian apabila terdapat kondisi tertentu yang mengharuskan revisi anggaran. Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa perubahan APBDes dapat dilakukan apabila :
1. Terjadi penambahan atau pengurangan pendapatan desa.
Misalnya, adanya bantuan keuangan tambahan dari pemerintah kabupaten, provinsi, atau pusat, atau sebaliknya, terjadi pengurangan dana transfer karena kebijakan tertentu.
2. Terjadi keadaan yang menyebabkan pergeseran antar kegiatan atau antar bidang. Kadang, kegiatan yang direncanakan tidak bisa dijalankan karena kondisi di lapangan berubah, sehingga perlu realokasi untuk kegiatan lain yang lebih mendesak.
Baca Juga :
Bupati Kaur Pantau Rehab Tugu Mungkus Di Perbatasan Antar Kabupaten
3. Terjadi keadaan darurat atau luar biasa. Seperti bencana alam, pandemi, atau keadaan sosial ekonomi yang membutuhkan respon cepat melalui perubahan alokasi anggaran.
Namun, perubahan APBDes tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh kepala desa. Harus melalui mekanisme musyawarah dan mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setelah disepakati, perubahan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes.
Sayangnya, dalam praktiknya, banyak desa yang melakukan perubahan APBDes tanpa transparansi dan tanpa dasar yang kuat. Padahal, setiap perubahan harus disertai dokumen pendukung yang jelas, seperti berita acara musyawarah, surat keputusan perubahan kegiatan, hingga laporan keuangan yang terdampak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di beberapa daerah sering menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses perubahan anggaran desa.
“Perubahan APBDes boleh dilakukan, tapi bukan karena keinginan sepihak atau untuk mengakomodasi program titipan. Semua harus berdasar kebutuhan riil dan sesuai regulasi,” tegas salah satu pejabat PMD.
Dengan memahami syarat dan tata cara perubahan APBDes, pemerintah desa diharapkan dapat lebih tertib, transparan, dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa. Karena pada akhirnya, setiap rupiah dari APBDes harus kembali kepada kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
APBDes boleh diubah, tapi jangan disalahgunakan. Perubahan semestinya menjadi bentuk adaptasi terhadap kebutuhan rakyat, bukan celah untuk menutupi kesalahan perencanaan atau mengakomodasi kepentingan politik sesaat.(yti)

One comment