Skip to content

Apakah Dana Desa Bisa Untuk Bayar Tunjangan Kades dan Perangkatnya, Ini Penjelasannya

Gambar ilustrasi dana desa (foto : suara ketapang.com)

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Pertanyaan mengenai apakah Dana Desa (DD) bisa digunakan untuk membayar tunjangan kepala desa dan perangkat desa kerap muncul di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang masih mengira bahwa seluruh belanja desa, termasuk gaji perangkat, bersumber dari Dana Desa. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, Dana Desa tidak diperuntukkan untuk membayar penghasilan tetap (siltap) maupun tunjangan kepala desa dan perangkat desa. Dana Desa lebih diarahkan untuk mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penanganan kemiskinan ekstrem di desa.

Baca Juga :

12 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dinas Pertanian Kaur, Kadis-Pejabat Fungsional hingga Konsultan

Sementara itu, gaji atau tunjangan kepala desa dan perangkatnya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan bagian dari transfer keuangan dari kabupaten/kota kepada pemerintah desa. ADD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa ADD digunakan antara lain untuk membiayai penghasilan tetap dan tunjangan pemerintah desa.

Artinya, Dana Desa dan ADD memiliki peran berbeda. Dana Desa berasal langsung dari APBN dengan fokus pada pembangunan dan pemberdayaan, sedangkan ADD bersumber dari APBD kabupaten/kota untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk membayar siltap dan tunjangan.

“Kalau ada desa yang menggunakan Dana Desa untuk membayar tunjangan perangkat, itu menyalahi aturan dan berpotensi jadi temuan audit,” jelas seorang pendamping desa di Kabupaten Kaur saat dimintai keterangan.

Dengan pemahaman ini, masyarakat diharapkan bisa lebih bijak dalam menilai penggunaan anggaran desa. Transparansi dan pemisahan fungsi antara Dana Desa dan ADD harus dijaga agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Kesimpulannya, Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar tunjangan kepala desa dan perangkatnya. Pembayaran tersebut harus menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai ketentuan yang berlaku.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan