Skip to content

Alasan Sakit, Terdakwa Pasal 263 ayat (1) Belum di Tahan PN Bintuhan

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Karena beralasan sakit, terdakwa kasus pasal 263 ayat (1) pemalsuan dokumen surat tanah belum dilakukan penahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan.

Ancaman pidana pada pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat adalah pidana penjara paling lama 6 tahun. Pasal ini mengatur tentang perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perjanjian, kewajiban, atau pembebasan utang, dan digunakan seolah-olah asli.

Tidak ditahannya Siti Marhamah warga Kecamatan Muara Sahung yang menjadi terdakwa dalam kasus ini mencuri perhatian publik.

Baca Juga : 

Susun Perencanaan, Pemda Kaur Musrenbang RPJMD 2025-2029

Meskipun diancam pidana enam tahun, namun terdakwa tetap bebas diluar tanpa ada penahanan sebagaimana lazimnya terdakwa lain.

Informasi diperoleh, terdakwa tidak ditahan karena beralasan sakit. Sehingga, majelis hakim tidak melakukan penahanam terhadap terdakwa.

Hal ini diungkap oleh korban terdakwa, Cedanri warga Desa Muara Sahung Kecamatan Muarq Sahung Kabupaten Kaur.

Terdakwa mengajukan surat permohonan informasi atas tidak ditahannya terdakwa dalam kasus ini kepada PN Bintuhan.

Namun, ia belum mendapat informasi balasan dari PN Bintuhan terkait tidak ditahannya terdakwa Siti Marhamah. Korban mempertanyakan terdakwa yang tidak ditahan.

Kepada awak media, Cedanri mengungkapkan rasa penasaran dan keprihatinannya terhadap kasus yang dialaminy. Sebab, terdakwa tidak dilakukan penahanam meskipun ancaman pidananya enam tahun penjara.

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dengan modua memalsukan tanda tangan korban.

Kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bengkulu pada Bulan Januari 2025 lalu. Kemudian, hasil penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimum Polda Bengkulu menetapkan Siti Marhamah sebagai tersangka.

Penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga ke proses persidangan di PN Bintuhan.

“Ya, kami merasa kecewa atas kasus ini. Terdakwa tidak ditahan, surat permohonan informasi yang kami layangkan pun belum direspon,” ucap Cedanri pesimis akan penegakkan hukum atas kasus ini pada Minggu (20/7/2025.(**)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan