KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Seruan aksi demonstrasi Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB) di Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan besok (8/4/2026) pagi direspon para aktivis Kabupaten Kaur.
Aksi unjuk rasa dalam rangka solidaritas bagi korban pemerkosaan ayah tiri dan lima orang lain yang dialami Layu pelajar berusia 12 tahun ini menarik simpati banyak kalangan.
Unjuk rasa menuntut PN Bintuhan untuk benar-benar mempertimbangkan praperadilan tersangka pemerkosaan yang diiringi pemaksaan atau pengancaman terhadap korban.
Putusan praperadilan PN Bintuhan sebelumnya yang membebaskan satu tersangka berinisial YN alias YG membuat keluarga korban sangat terpukul.
Baca Juga :
Sementara, dua dari empat tersangka yang kini ditahan di Mapolres Kaur juga mengajukan praperadilan di PN Bintuhan.
Masyarakat mendesak PN Bintuhan untuk tidak gegabah memutuskan hal yang sama dengan putusan sebelumnya. Kemarahan masyarakat akan semakin nekad jika nantinya praperadilan kembali membebaskan dua tersangka.
“Kami akan ikut membersamai GMMSB unjuk rasa di depan Kantor PN Bintuhan. Ini sebagai wujud keprihatinan masyarakat terhadap kasus pemerkosaan anak dibawah umur berulang kali yang disertai pengancaman,” tegas salah seorang aktivis, M Suryadi, S. Sos.(yti)

One comment