KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Dalam sesi wawancara bersama mantan Pansus DPRD Kaur tentang perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning, Kaur Utara, Padang Guci Hilir dan Padang Guci Hulu, Ahmad Kudsi, S. Pd secara tegas menyatakan sikap.
Pernyataan sikap mantan anggota DPRD Kaur dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada jamannya menegaskan bahwa aksi unjuk rasa oleh masyarakat dari luar kabupaten ini jelas sebagai bentuk menyinggung harga diri masyarakat lokal.
Pasalnya, wilayah perusahaan PT DSJ sah menurut hukum masuk di wilayah Kabupaten Kaur. Kemudian, ada kabar mempertanyakan legalitas perusahaan tersebut yang jelas-jelas dikeluarkan oleh Kabupaten Kaur.
Baca Juga :
Jamin Keamanan dan Iklim Investasi, Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Melalui Ops Serentak
“Ini bukan soal perusahaan, harga diri kami yang diinjak. Urusan PT DSJ biar kami yang urus,” tegasnya, Sabtu (21/6/2025).
“Kami bisa menggelar aksi yang lebih besar terhadap perusahaan. Karena itu memang wilayah kami dan semua dokumen perizinannya dikeluarkan Pemerintah Daerah kami,” ucapnya lagi.
Sebagai langkah antisipasi tentunya diingatkan agar aksi unjuk rasa yang digelar oleh warga kabupaten tetangga untuk tidak memancing situasi emosional warga lokal.
Kalaupun ada warga Kaur yang ikut dalam aksi, itu hak setiap orang. Namun, harusnya berdiri sendiri tanpa menggendong nama kabupaten tetangga.
“Jangan ada gesekan yang nantinya akan memperkeruh situasi. Perusahaan ini menjadi PR bagi kami, kita cek dan ricek kembali terkait perizinan kalau memang salah atau keliru maka kami yang akan terdepan menuntut kepada pemerintah,” beber Ahmad Kudsi.
Perlu diingat, tidak ada persoalan di Tapal Batas (Tabat) antar kabupaten ini. Di gugat ke MK dan diputuskan, kemudian Kabupaten BS pernah mengajukan gugatan kembali di MK.
MK memutus menolak semua materi gugatan Pemkab BS Tabat, ini sudah selesai sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.(yti)

One comment