MANDAILING NATAL || NUSANTARAMAILS.COM – Aksi kekerasan dan penganiayaan dialami salah satu advokat saat mengikuti persidangan di Pengadilan Agama Panyabungan, Sumatera Utara (Sumut). Korban mengalami luka dibagian bibir dan bawah mata.
Korban mendampingi klainnya disidang perceraian di PA Panyabungan. Insiden ini menarik perhatian publik dan muncul desak pelaku segera ditindak tegas oleh kepolisian.
Andi Candra, SH, MH advokat rekan korban mengungkap, pelaku merupakan seorang PNS. Sikap arogannya tidak dapat ditolelir dan harus ditindak tegas secara hukum.
Andi berharap supaya pihak Aparat Penegak Hukum Kepolisian Resot Mandailing Natal suapaya segera menindak tegas pelaku tersebut .
Korban bernama SH, diduga dianiaya oleh seorang pria berinisial AS, yang diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Daerah (Pemda) Madina. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Panyabungan dengan nomor laporan: LP/B/148/X/2025/SPKT/POLSEK PANYABUNGAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tertanggal 29 Oktober 2025. Hal itu di beberkan Andi Candra Nasution, SH, MH Kepada media ini.
Menurut keterangan korban, dugaan penganiayaan terjadi secara tiba-tiba usai dirinya mengikuti sidang gugatan cerai. Korban mengaku tidak mengetahui alasan pasti mengapa dirinya menjadi sasaran tindakan kekerasan tersebut.
Baca Juga :
“Saya tidak tahu apa kesalahan saya. Setelah sidang, tiba-tiba saya ditendang dan dipukul oleh seorang pria yang ternyata adalah suami dari klien saya,” ujar korban.(29/10/25).
Sejauh ini belum diketahui apa motif dugaan penganiayaan tersebut. Terkait hal ini pun, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari kepolisian Polsek Setempat maupun Polres Madina. Namun korban berharap adanya penegakan hukum yang adil dan transparan demi tercapainya keadilan yang setara.
Tindak kekerasan terhadap advokat, khususnya insiden pemukulan yang terjadi pada seorang pengacara di Madina, adalah sebuah tamparan keras bagi dunia hukum dan keadilan di Indonesia yang tidak bisa ditoleransi. Kejadian ini bukan hanya sekadar tindak kriminal biasa, tetapi juga sebuah penghinaan terhadap profesi hukum yang memiliki peran sentral dalam menjaga tegaknya keadilan.
Advokat, sebagai bagian dari sistem peradilan, memiliki tanggung jawab besar untuk membela hak-hak klien mereka, memastikan proses hukum berjalan adil, dan mengawal konstitusi.
Ketika seorang advokat diserang, ini bukan hanya ancaman terhadap individu tersebut, tetapi juga terhadap seluruh sistem hukum yang di junjung tinggi. Tindakan ini menciptakan preseden buruk yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan.
Perbuatan pelaku dinilai telah merusak integritas sistem hukum, karena Advokat adalah pilar penting dalam sistem peradilan. Kekerasan terhadap mereka mengganggu kemampuan mereka untuk menjalankan tugas secara efektif dan independen.
Penganiayaan terhadap Advokat juga merupakan ancaman Terhadap Supremasi Hukum, sebab tindakan ini menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap hukum dan proses peradilan. Pelaku seolah-olah merasa memiliki kekuatan untuk mengintervensi proses hukum dengan cara kekerasan.
Selain itu, tindakan penganiayaan terhadap seorang Advokat dipandang dapat menurunkan kepercayaan publik, masyarakat akan merasa kehilangan kepercayaan pada sistem hukum jika para penegak hukum, khususnya Advokat tidak dilindungi dari ancaman dan kekerasan.
Kasus pemukulan terhadap seorang pengacara di Madina harus diusut tuntas dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Hukuman yang setimpal akan memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang berpikir untuk melakukan tindakan serupa.
Korban (SH) meminta keadilan hukum atas tindak penganiayaan yang terjadi terhadap dirinya, dan mendesak aparat kepolisian di Madina untuk segera mengamankan pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.
“Saya berharap dan meminta agar pelaku segera diamankan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.
(Magrifatulloh).

One comment