Skip to content

Absen di Paripurna Pengesahan APBD-P, Ini Alasan 12 Anggota DPRD Kaur

DPRD Kaur gelar paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi tethadap Raperda LPj APBD 2022.

Menurut UU MD3 dan PP 12 Tahun 2018 serta TATIB DPRD Kaur 2019, DPRD diberikan hak untuk bertanya dan hak menyatakan pendapat melekat sebagai anggota untuk menolak atau menyetujui suatu keputusan rapat.

Yang menjadi persolanan secara prinsip alasan ketidakhadiran 12 anggota dewan adalah prihal keabsahan dan legalitas pihak yang akan bertanggungjawab atas pengesahan produk hukum daerah atau Perda yang akan di sahkan.

Sesuai dengan surat Gubenur Bengkulu, tanggal 1 November 2023, surat penugasan Plt pada tanggal 22 Juni 2023 yang sampai sekarang secara hukum menurut kajian DPRD Kaur belum ada kepastian dan keputusan yang mengikat atas apa yang sudah di putuskan oleh gubenur.

DPRD Kaur konsultasi secara langsung pada tanggal 2 November 2023. Bahwa rujukan terakhir adalah surat Gubernur Bengkulu tanggal 1 November 2023 poin kedua yang menyatakan bahwa ‘Terlampir’ sehingga harusnya semua pihak dapat menahan diri dalam rangka pengesahan APBD Perubahan Tahun 2023 tersebut.

Karena akan lebih baik menunggu kejelasan sebagaimana petunjuk dan arahan tersebut dari pada memaksakan diri untuk melakukan pengesahan. Namun produknya terindikasi cacat hukum. Ini merupakan konsekuensi dari pengesahan produk hukum yang tidak dilakukan oleh pihak berwenang.

Article topics

3 comments

Tinggalkan Balasan