KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Pemerintahan Desa (Pemdes) Tanjung Agung Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan
Sosialisasi Hukum kepada masyarakat. Sosialisasi ini difokuskan pada bidang hukum dan perlindungan masyarakat.
Kegiatan Sosialisasi Hukum di hadiri oleh Pemdes Tanjung Agung yaitu Kepala Desa, Herlen Sumarni, S.Pd di dampingi oleh Perangkat Desa serta Ketua BPD, Edo Rolis dan Anggota BPD, Pendamping lokal desa dan Pendamping Desa.
Kegiatan Sosialisasi hari ini dengan tema “Penyuluhan Kepada Masyarakat di Bidang Hukum Dan Perlindungan Masyarakat” terdiri dari beberapa orang narasumber diantaranya dari Kejaksaan Negeri Kaur, dan Kapolsek Maje.
Baca juga :
Biadab, Ayah Di Kecamatan Tanjung Kemuning Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri
Dalam penyampaiannya, Kades Tanjung Agung, Herlen Sumarni, S.Pd kegiatan sosialisasi hukum ini dilakukan agar sedikit memberikan pemahaman tentang permasalahan hukum yang sering terjadi di tengah masyarakat.
Dalam hal ini bisa di selesaikan melalui restoratif justice tanpa harus melalui proses hukum di persidangan, seperti kekerasan dalam rumah tangga, perkelahian antar desa dan lain sebagainya.
Lanjut Herlen, dengan diadakannya sosialisasi hukum ini yang di sampaikan langsung oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.
Tentunya akan menambah wawasan tentang hukum terhadap masyarakat, perkara apa saja yang bisa di selesaikan melalui restoratif justice ini, tutup Herlen.(mls)

One comment