KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Sebuas-buasnya binatang liar dihutan, tidak sebuas dan sebejat kelakuan seorang ayah berinisial LN (43) warga Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.
Perbuatannya yang tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia tujuh tahun tidak dapat diterima secara akal sehat.
Atas perbuatannya, LN ditangkap polisi dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Kaur guna mempertanggungjawabkan secara hukum. Ia ditangkap dan meringkuk dalam sel sejak, Selasa (10/10/2023).
Baca Juga :
Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Joni Manurung, SH, MH mengatakan, LN dilaporkan oleh ibu kandung korban ke polisi.
Mendapat laporan ibu korban, Team Opsnal Satreskrim Unit PPA langsung bergerak cepat memburu LN. Pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Kaur.
Ibu kandung korban pada awalnya curiga pada saat mencuci pakaian dalam anaknya yang menemukan cairan sperma yang menempel.
Karena merasa curiga, ibu kandung korban langsung mendesak anaknya dan menceritakan kejadian.
“Mendengar penjelasan anaknya, ibu mana yang kuat menahan emosi. Tanpa pikir panjang langsung melaporkan suaminya ke polisi,” ujar Kasat Reskrim kepada awak media.
Mirisnya, korban mengaku sudah dua kali disetubuhi oleh pelaku. Kejadian pertama pada tahun 2022 lalu dan yang kedua belum lama ini yang diketahui oleh ibunya.
Sementara, LN kepada polisi mengaku baru satu kali melakukan perbuatannya. Keterangannya berbeda dengan apa yang dikatakan oleh korban.
“Hasil visum terhadap korban, menunjukkan bahwa perbuatan tersebut sudah terjadi,” ungkap Kasat Reskrim.(yti)

One comment