KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Seorang bapak kandung yang tega setubuhi anaknya sendiri yang baru berusia tujuh tahun terancam bakal menua dalam penjara.
Pelaku LN (43) ini dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tengang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
LN terancam hukum 15 tahun penjara atas perbuatannya. Hukuman tersebut, dinilai belum maksimal atas kekejiannya yang melebihi sifat binatang buas.
Baca juga :
Heboh! Terungkap 15 Gadis Remaja Jadi Korban Pencabulan Kurir
“Hukuman berat sudah seharusnya diberikan kepada pelaku. Bukan hanya anak bawah umur, namun korban juga adalah darah dagingnya sendiri,” ungkap salah seorang warga Terman (52).
Polres Kaur bergerak cepat menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari ibu korban. Dari pengakuan korban, LN sudah dua kali melakukan aksi bejatnya.(yti)

2 comments