KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Mandiri Kabupaten Kaur pada awalnya memiliki keanggota lebih dari 400 orang. Namun, seiring berjalannya waktu, anggota mulai berkurang.
KPN Mandiri ini juga belum pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Bahkan, anggota KPN Mandiri mempertanyakan uang kas koperasi yang dinilai tidak transparan.
Anggota KPN Mandiri diwajibkan menyetor uang simpanan wajib setiap bulan yakni Rp 30.000. Simpanan wajib ini menjadi kas dan dapat dijalankan sebagai modal usaha simpan pinjam koperasi kepada anggota.
Namun, sayang kini koperasi ini meradang. Kepengurusannya juga tidak jelas. Kemudian, uang kas tidak ada laporan kemana alirannya.
Baca Juga :
Nasib Satu Komisioner KPU Bengkulu Utara Diputus Hari Ini Oleh DKPP
Hal ini mengundang pertanyaan sebagian anggota KPN Mandiri. Kemana uang kas yang disetor setiap bulan oleh anggota selama ini.
“Ya, anggota KPN Mandiri sudah banyak yang berhenti. RAT belum terlaksana, apalagi laporan pertanggungjawaban penggunaan uang kas koperasi,” ujar salah seorang anggota KPN Mandiri yang minta identitasnya tidak dituliskan.(yti)

3 comments