BENGKULU UTARA || NUSANTARAMAILS.COM – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan agenda pembacaan putusan perkara nomor 105-PKE-DKPP/VIII/2023 dengan teradu, Aris Silaswan komisioner KPU Bengkulu Utara.
Sidang dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST, SH, M.Si. Dalam sidang, Senin (9/10/2023) majelis menyebutkan beberapa pertimbangan.
Diantaranya adalah jawaban teradu atau Aris Silaswan dinilai tidak meyakinkan majelis sidang.
Sesuai dengan aturan seleksi sebagai Calon Anggota KPU. Aris belum atau masih kurang dari 5 tahun menjabat sebagai pengurus Parpol saat mendaftar sebagai peserta tes KPU Bengkulu Utara.
Adapun putusan dari DKPP terhadap teradu yakni :
1. Mengabulkan permohonan Pengadu Septo Adinara dan MS Firman secara seluruhnya.
Baca Juga :
KPN Mandiri Kaur Meradang, Tak Pernah Gelar RAT dan Uang Kas Dipertanyakan Anggota
2. Menjatuhkan putusan pemberhentian tetap pada teradu (Aris Silaswan).
3. Memerintahkan KPU melaksanakan putusan tersebut dalam 7 hari.
Dalam persidangan juga menjadi bahan pertimbangan terkait hasil pemeriksaan dan putusan KPU RI yang sudah lebih dulu menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara pada Aris.
Putusan DKPP ini bersifat final dan mengikat. Sehingga, teradu tidak dapat mengambil langkah atau upaya hukum banding lagi.(yti/aka)

One comment