NUSANTARAMAILS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap Aris Silaswan komisioner KPU Bengkulu Utara.
Sidang putusan digelar hari ini di ruang sidang DKPP RI. Aris Silaswan disidangkan atas perkara nomor 105-PKE-DKPP/VIII/2023.
Sebelumnya, DKPP sudah menggelar sidang pemeriksaan saksi dan pihak terkait atas aduan atas nama Aris Silaswan.
KPU RI juga sebelumnya sudah memberi sanksi pemberhentian sementara atau penonaktifan Aris Silaswan sejak Agustus 2023 lalu.
Aris Silaswan di duga melanggar kode etik karen keterlibatannya di Partai Politik belum lima tahun saat mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi calon komisioner KPU Bengkulu Utara.
Baca Juga :
Heboh! Terungkap 15 Gadis Remaja Jadi Korban Pencabulan Kurir
Dalam sidang sebelumnya, saksi yang diminta keterangan oleh majelis DKPP membenarkan bahwa Aris Silaswan hadir dalam acara pelantikan pengurus Partai Golkar Bengkulu Utara tahun 2018.
Meskipun membantah, namun teradu menunjukan surat keterangan jika hanya ada satu nama Aris Silaswan di Provinsi Bengkulu.
Selain itu, pernyataan Aris di persidangan yang mengatakan, ia baru mengantongi KTP Bengkulu Utara sekitar tahun 2020 juga terbantahkan.
Pengadu menyerahkan bukti surat keterangan dari Dukcapil yang isinya menjelaskan jika Aris sudah melakukan registrasi ke Dinas Dukcapil Bengkulu Utara sebelum tahun 2018.
Sementara, Aris membantah ikut dalam kepengurusan. Bahkan 2018 lalu, ia mengaku mengajukan keberatan ke Partai Golkar.
MS Firman pengadu membenarkan sudah menerima surat panggilan dari DKPP untuk mengikuti sidang mendengarkan pembacaan putusan tersebut.
“Surat sudah kami terima dan sebagai warga negara kami akan hadir mengikuti sidang. Semua fakta sudah kita serahkan, selanjutnya kita yakin DKPP memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tutup Firman dikutip beritamerdeka.com.
Nasib komisioner KPU Bengkulu Utara akan ditentukan oleh DKPP pada hari ini. Apakah putusan DKPP akan memberikan sanksi pemberhentian permanen atau peringatan keras maupun rehabilitasi nama baiknya.(yti/aka)

One comment