KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Beberapa pekerjaan proyek yang dibiayai APBD maupun APBN di Kabupaten Kaur bakal habis kontrak pada minggu kedua bulan Oktober 2024. Namun, diantaranya ada yang belum kelar bahkan progresnya baru mencapai 90 persen.
Dengan berakhirnya kontrak kerja tersebut tetapi pekerjaan belum rampung, apakah akan secara otomatis putus kontrak atau diperpanjang.
Namun, yang pastinya ada sanksi administrasi maupun denda keterlambatan pekerjaan yang harus dipenuhi oleh kontraktornya.
Baca Juga : https://nusantaramails.com/viral-di-facebook-alat-berat-terbakar-di-desa-tanjung-aur-i-saat-buat-teras-kebun-kelapa-sawit/
Proyek yang habis masa kontrak namun belum menyelesaikan secara keseluruhan item pekerjaan tentu ada konsekuensi khusus yang diatur oleh pemerintah.
Pengawasan dan penegakkan aturan ini harus mendapat perhatian khusus. Sebab, bisa saja ada main mata kontraktor dengan dinas terkait dalam keterlambatan pekerjaan tersebut.
“Pengawasan proyek yang habis masa kontrak kerjanya harus lebih ditingkatkan. Atau difokuskan karena disini ada kerawanan yang sangat terbuka lebar, oleh karenanya perlu dilakukan pemantauan yang ketat,” ungkap Yono (43) salah seorang aktivis kemasyarakatan, Minggu (8/10/2023).(yti)

3 comments