Skip to content

TGR Rompi Bagi Koruptor Terhindar Dari Jeratan Hukum

Gambar ilustrasi korupsi DD.(foto: net)

NUSANTARAMAILS.COM – Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari hasil audit di pemerintahan daerah kerap menjadi rompi perlindungan koruptor terhindar dari jeratan hukum.

BPK yang menyelesaikan audit dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ada beberapa catatan dalam LHP tersebut. Termasuk rekomendasi TGR.

Kesemuanya wajin dijalankan oleh instansi pemerintahan. TGR biasa diberikan kepada perorangan yang terlibat dalam pengelolaan anggaran.

Baca Juga : 

Kontrak Kerja Bakal Berakhir, Beberapa Proyek Belum Kelar, Putus Kontrak atau Perpanjangan Waktu

TGR sendiri diterbitkan jika hasil pemeriksaan BPK ditemukan adanya kerugian negara. Sedangkan, catatan perbaikan diberikan kepada OPD.

TGR diberi tenggat waktu selama 60 hari. Jika TGR dilakukan oleh yang bersangkutan maka tidak ada sanksi hukum.

Namun, jika dalam waktu 60 hari tidak ada itikad baik untuk mengembalikan TGR maka dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Pelimpahan ini akan ditindaklanjuti APH untuk dilakukan proses hukum. Oleh sebabnya, mengapa TGR ini menjadi tameng pelindung koruptor dari jeratan hukum.

“TGR tidak memberi efek jera bagi koruptor. Namun, negara lebih fokus pada upaya mengembalikan kerugian negara. Yang lebih tepat adalah, pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses hukum namun hanya membantu meringankan hukuman,” ungkap Maryono (43).(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan