Skip to content

Pengadaan Titipan Dana Desa, Mungkinkah Tersentuh Hukum

Gambar ilustrasi.(foto: tribunnews)

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Santer beredar kabar di masyarakat, kegiatan pengadaan di desa yang dibiayai oleh Dana Desa (DD) merupakan titipan dari berbagai kalangan. Mulai dari instansi pemerintah hingga oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Namun, hingga saat ini kabar tersebut masih terang dihati tetapi tidak ada yang mengakuinya secara tegas. Semua baru sebatas isu dan dugaan. Belum ada kepastian akan kebenarannya.

Misalnya saja pada program pengadaan seragam ataupun jas bagi perangkat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kemudian, pengadaan lampu penerarangan jalan tenaga surya yang harganya melangit jauh dari standar harga nasional.

Baca Juga : 

Kontrak Kerja Bakal Berakhir, Beberapa Proyek Belum Kelar, Putus Kontrak atau Perpanjangan Waktu

Ada pula pengobaran sumur air permukaan yang dikelola oleh oknum tertentu. Selain itu, pengupasan badan jalan menggunakan alat berat yang juga suplai oleh oknum.

Hal seperti ini menimbulkan tanda tanya masyarakat, akankah ada audit atau penanganan hukum jika diketahui ada dugaan penyimpangannya.

Masyarakat masih menaruh rasa pesimis akan adanya penanganan hukum secara terbuka dan tegas akan kegiatan tersebut.

“Ada keraguan dibenak masyarakat jika ada temuan atas dugaan penyimpangan kasus seperti ini. Karena ada pola Terstruktur, Masif dan Sistematis (TSM) yang melibatkan berbagai pihak terkait,” ungkap Maryono (43).(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan