KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Pengumuman lima komisioner KPU Kaur terpilih periode 2023-2028, Jumat (22/9/2023) mengejutkan banyak orang.
Pasalnya, banyak keluar dari prediksi selama ini. Dari 10 orang yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, satu diantaranya mewakili kaum hawa alias srikandi.
Namun, sayang prediksi keterwakilan perempuan sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak menjadikan KPU memilih srikandi satu-satunya yang lolos 10 besar.
Bunyi UU memang tidak final dan mengikat yang mengatur keterwakilan perempuan. Hanya ada kata memperhatikan sedikitnya 30 persen perempuan di penyelenggara Pemilu.
Jadi, KPU tidak memiliki kewajiban mutlak harus menetapkan perempuan masuk di lima orang komisioner KPU Kaur terpilih.
Baca juga :
Penguatan Kapasitas Bawaslu Kaur, Kordiv HPPH Bimtek PHPU Di MK
Untuk memperkuat basis keterwakilan perempuan di penyelenggara Pemilu sudah pasti dibutuhkan perjuangan berat.
Setidaknya dengan mengajukan judisial review atas UU yang mengubah bunyi dari memperhatikan menjadi wajib sedikitnya 30 persen.
Aktivis perempuan Indonesia harus mulai bergerak. Jangan lagi hanya berpangku tangan, langkah awalnya mendorong langkah pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga UU dapat direvisi.
Lihat Juga :
Penguatan Kapasitas Bawaslu Kaur, Kordiv HPPH Bimtek PHPU Di MK
“Aktivis perempuan maupun gabungan organisasi perempuan harus berani mengambil langkah dengan mengajukan judisial review ke MK guna memastikan hak keterwakilan perempuan di penyelenggara Pemilu. Selama UU tidak final dan mengikat maka rasa diskriminatif terhadap perempuan tetap akan berjalan,” ungkap Suarni Nurul (45).
“Ya, sakitnya tu disini, ketika tidak ada memperhatikan keterwakilan perempuan di penyelenggara Pemilu seperti KPU Kaur. Padahal, ada srikandi yang lolos 10 besar,” pungkasnya.(yti)

2 comments