KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Banyak masyarakat yang bertanya-tanya soal Pendamping Desa (PD) nyalon sebagai calon anggota dewan.
Sebagian masyarakat menilai, PD nyalon harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya.
Kemudian, ada juga yang menganggap bahwa PD di bayar oleh negara atas pekerjaannya. Sehingga, harus memilih dan mengundurkan diri jika tetap nyalon dewan.
Baca Juga :
Eeett, biar tidak gagal paham, ada baiknya baca regulasi aturannya. Salah satunya adalah surat KPU Nomor 740/PL.01.4/SD/05/2023 tentang status pekerjaan sebagai pendamping desa dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

One comment