Skip to content

Pendamping Desa Nyalon Dewan ?? Ini Jawaban KPU dan Kemendagri

Surat KPU terkait pendamping desa mencalonkan diri sebagai anggota dewan.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Banyak masyarakat yang bertanya-tanya soal Pendamping Desa (PD) nyalon sebagai calon anggota dewan.

Sebagian masyarakat menilai, PD nyalon harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya.

Kemudian, ada juga yang menganggap bahwa PD di bayar oleh negara atas pekerjaannya. Sehingga, harus memilih dan mengundurkan diri jika tetap nyalon dewan.

Baca Juga : 

Sosialisasi MoU Perlindungan Wartawan, Polda Bengkulu Hadirkan Ketua Dewan Pers, SMSI : Ini Patut Diapresiasi

Eeett, biar tidak gagal paham, ada baiknya baca regulasi aturannya. Salah satunya adalah surat KPU Nomor 740/PL.01.4/SD/05/2023 tentang status pekerjaan sebagai pendamping desa dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan