KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Kadis PMD Kaur, Asdyarman, S. Sos menegaskan, pengangkatan maupun pemberhentian perangkat sepenuhnya kewenangan Kades sebagaimana diatur dalam Perbup 70 Tahun 2021.
Namun, jelas Asdyarman lebih dalam, ada mekanisme dan prosedur yang harus dipenuhi Kades terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
Pemberhentian perangkat desa tidak boleh tanpa alasan, apalagi diluar ketentuan yang berlaku. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh Kades dalam pemberhentian perangkat desanya.
Yakni, perangkat desa diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, melanggar hukum yang dikuatkan putusan pengadilan (inkrah, red) serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa.
Jika ketentuan tersebut terpenuhi, maka Kades dapat memberhentikan perangkatnya. Dan yang perlu diperhatikan lagi adalah pemberhentian perangkat desa wajib mendapat rekomendasi dari camat.
Camat adalah perpanjangan langsung Bupati yang ada diwiliayah kecamatan. Artinya, Kades tunduk pada bupati melalui camat yang menjadi pimpinan wilayah. Semua kegiatan maupun aktivitas desa wajib diketahui oleh camat
Hal ini sudah ditegaskan kepada seluruh Kades di Kabupaten Kaur. Ke depan jangan ada lagi kisruh pemberhentian perangkat desa tanpa prosedural.
Pemberhentian perangkat desa yang tidak ada rekomendasi camat maka inprosedural dan dapat menimbulkan persoalan baru dikemudian hari.
Karena, pemberhentian perangkat tersebut cacat hukum dan tidak sah. Oleh karenanya, perlu dipahami dan diketahui oleh Kades. Jangan asal memberhentikan perangkat tanpa ada alasan yang jelas.
“Untuk pemberhentian Sekdes Sinar Mulya contohnya, hingga saat ini Dinas PMD belum menerima tembusannya. Informasinya juga belum ada rekomendasi dari camat,” ungkap Asdyarman, S. Sos.
Kasus pemberhentian Sekdes Sinar Mulya diharapkan tidak terjadi di desa lain. Pedomani aturan yang berlaku dan jangan sampai ada istilah Nikmat Membawa Bencana (NMB).
Pengangkatan perangkat desa baru yang tidak memenuhi ketentuan atau proses berdasarkan aturan maka pengangkatannya juga cacat hukum.
Oleh karenanya, Kades wajib memahami dan mengimplementasikan Perbup ataupun undang-undang diatasnya demi menghindari permasalahan dikemudian hari, papar Asdyarman.(yti)

Leave a comment