Nusantara Mails – Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA).
Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, mendapat “perbaikan kualifikasi tindak pidana” menjadi hukuman seumur hidup.
Sementara Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, disunat masa hukumannya menjadi 10 tahun.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa pada Selasa (8/8/2023).
Rincian hukuman Ferdy Sambo dkk
Dalam sidang tersebut, MA memutuskan meringankan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Berikut rincian hukuman keempat terdakwa usai sidang kasasi di MA:
Bikin Pilu, Kisah Siswi SMP Open BO di MiChat, Sehari Bisa Layani 4 Pria
1. Ferdy Sambo, penjara seumur hidup
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan kasasi MA tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

One comment