“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
“Penjara seumur hidup, tegasnya.
Sebelumnya dikutip dari Sistem Informasi Perkara, permohonan kasasi Ferdy Sambo teregistrasi dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin (13/2/2023). Sambo lalu mengajukan banding pada Kamis (16/2/2023) atas putusan tersebut.
Bikin Terenyuh, Puisi Ku Hanya Ingin Memastikan, Hatiku Tetap Setia
Pada persidangan Rabu (12/4/2023), Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak bandingnya dan menguatkan putusan PN Jaksel terkait vonis hukuman mati itu.
2. Putri Candrawati, 10 tahun penjara
Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Majelis hakim MA mengubah hukuman pidana bagi Putri dalam putusan kasasi. Vonis yang semula 20 tahun, dipangkas menjadi 10 tahun.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ucap Sobandi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putri dengan pidana penjara 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun, Putri kemudian mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Perkara itu teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
3. Kuat Ma’ruf, 10 tahun penjara
Mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 10 tahun.
Kuat sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

One comment