Skip to content

45 Desa Wajib Kembalikan Duit Pengadaan Jas Dalam Tempo 60 Hari

Gambar ilustrasi korupsi.(sumber foto: Net)

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Inspektorat menemukan adanya kerugian negara yang sumber dari Dana Desa (DD) tahun 2022. Hasil pemeriksaan, Inspektorat mendapati indikasi korupsi mencapai Rp 800 juta.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat merekomendasikan 45 desa yang tersebar di 12 kecamatan mengembalikan kerugian negara tersebut selama 60 hari.

Pengembalian terhitung mulai 2 Mei lalu. Jika tidak mampu dikembalikan maka akan direkomemdasikan ke Polres Kaur untuk diproses hukum.

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kaur belum menjelaskan siapa aktor intelektual pengadaan jas.

Ada asumsi pengadaan jas ini merupakan program titipan ke desa. Penyidik belum membeberkan keterlibatan pihak ketiga yang menjadi otak pengadaan jas.

“Audit Inspektorat Kaur, ada Rp 800 juta kerugian negara dari pengadaan jas di 45 desa se-Kabupaten Kaur. Kerugian negara wajib dikembalikan paling lama 60 hari, jika tidak akan diproses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman, S. IK, M. IK, M. Si melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung disampaikan Kanit Tipikor, Aipda Zulkopli Komaini kepada awak media.

Pengadaan jas oleh desa ini sudah cukup panjang diproses oleh Polres Kaur. Klarifikasi terhadap pihak terkait sudah dilakukan dan kini sudah dilimpahkan ke Inspektorat.

Tindak lanjut Inspektorat menemukan Rp 800 juta kerugian negara. Karenanya, wajib dikembalikan paling lama 60 hari atau pada 2 Juli 2023 mendatang.(yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan