BENGKULU SELATAN || NUSANTARAMAILS.COM – Kasus Surat Hak Milik (SHM) alias sertifikat dilahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang Kecamtan Ulu Manna terkuak.
Rabu (15/4/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) menggelar press release penetapan tiga tersangka.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial R.H. (Roni Hartono) selaku Kepala Seksi Penataan Pertanahan, J.S. (Johan Syafri) selaku Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan.
Serta P.S. (Pedi Siswanto) yang bertugas sebagai petugas ukur pada BPN Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018.

Leave a comment