Skip to content

Wabup RL Selamat, KPK Tak Ikut Tetapkan Sebagai Tersangka bersama Bupati Pasca OTT

Oplus_131072

JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, SE, M. AP bersama empat orang lain ditetapkan sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta ke Gedung Merah Putih KPK, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Nabih bagus dirasakan oleh Wabup RL yabg dikabarkan sebelumnya ikut diamankan KPK. Wabup RL, Hendri dilepas karena tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak (jadi tersangka),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).

Fitroh menyebut, dari hasil pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Hendri diduga tidak menerima uang dalam kasus dugaan korupsi suap sejumlah proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Baca Juga : 

Kerjasama Pendampingan Hukum, Pemkab Kaur Teken MoU Bersama Kejari

Adapun sebelumnya, Hendri sempat ditangkap dalam OTT KPK. Saat itu, KPK total menangkap 13 orang. Namun, hanya sembilan yang dibawa ke Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, hanya lima yang dijerat tersangka. Salah satunya yakni Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kelima tersangka itu terdiri dari tiga pihak pemberi dan dua pihak penerima suap.

“KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026) malam.

Ia menjelaskan, dalam konstruksi perkara sementara, dugaan suap berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

“Ya, salah satu. Dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong dari para pihak swasta,” ujar Budi.

“Saat ini yang didalami terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh bupati dari beberapa pihak swasta sebagai pelaksana proyek dalam konstruksi suap ijon proyek,” sambungnya.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik. Khususnya bagi masyarakat di Kabupaten RL menunggu kepastian hukum dan siapa saja tersangka.(yti)

One comment

Tinggalkan Balasan