Skip to content

Putusan KIP Diabaikan, Amarullah Ultimatum Dua Kades Soal APBDes 2024

Oplus_131072

MANDAILING NATAL || NUSANTARAMAILS.COM — Seringkali putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) diabaikan pihak termohon. Sehingga, putusan KIP dianggap berada dititik krusial.

Amar putusan majelis sidang KIP kerap tidak dijalankan sesuai dengan putusannya oleh pihak-pihak termohon.

Hal ini direspon oleh Muhammad Amarullah putra daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang menilai putusan KIP bersifat final dan mengikat.

Amarullah resmi melayangkan surat teguran tertanggal 24 Februari 2026 kepada Kepala Desa Hutabaringin, Kecamatan Panyabungan Barat dan Kepala Desa Singengu Julu, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal. Langkah ini diambil setelah dua putusan sengketa informasi yang dimenangkannya belum dieksekusi.

Baca Juga : 

Tak Tersentuh Aparat, Gudang BBM Subsidi Tetap Operasi Bak Kebal Hukum

Putusan Nomor 78/PTS/KIP-SU/I/2026 dan Nomor 79/PTS/KIP-SU/I/2026 pada pokoknya memerintahkan pemerintah desa membuka dan menyerahkan dokumen publik berupa APBDes, Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024, serta Surat Pertanggungjawaban SPJ 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, putusan Komisi Informasi wajib dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak diterima. Namun hingga teguran dilayangkan, menurut Amarullah, belum ada penyerahan dokumen maupun pemberitahuan resmi dari pihak desa.

“Ini bukan sekadar soal dokumen. Ini soal kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap hak publik untuk tahu,” tegas Amarullah.

Ia menilai pengabaian terhadap putusan lembaga negara dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, transparansi anggaran desa bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional yang melekat pada setiap badan publik.

Dalam suratnya, Amarullah memberikan tenggat tujuh hari kerja sejak surat diterima untuk melaksanakan amar putusan. Jika tetap diabaikan, ia menyatakan akan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai langkah hukum lanjutan.

“Saya tidak sedang mencari sensasi. Saya hanya menuntut agar hukum ditegakkan. Jika putusan yang sudah final dan mengikat saja tidak dilaksanakan, lalu di mana wibawa negara?” ujarnya tajam.

Surat teguran tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Mandailing Natal, Inspektur Kabupaten Mandailing Natal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sebagai bentuk kontrol administratif dan pengawasan lintas institusi.

Kasus ini menjadi ujian transparansi dana desa di Mandailing Natal. APBDes dan SPJ merupakan instrumen akuntabilitas penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD, sehingga keterbukaannya menjadi fondasi kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Hutabaringin maupun Kepala Desa Singengu Julu terkait pelaksanaan putusan tersebut.
(Magrifatulloh).

One comment

Tinggalkan Balasan