LAMPUNG || NUSANTARAMAILS.COM – Komitmen bersama Polda dan Bea Cukai Lampung dalam memberantas peredaran barang ilegal ditunjukkan dengan pemusnahan puluhan juta batang rokok serta ribuan liter Minuman Keras (Miras), Kamis (6/11/2025).
Pemusnahan barang bukti hasil operasi penindakan oleh Kantor BJBC Wilayah Sumatera Bagian Barat Bandar Lampung dihadiri oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf.
Selain Kapolda, hadir pula dalam pemusnahan barang ilegal ini, Wagub Lampung, Pangdam XVI/Radin Inten, Kajati Lampung, Danlanal, Danlanuf, Plt kepala DJBC Kanwil Lampung-Bengkulu serta Forkopimda.
Dalam acara yang dibuka oleh Plt Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar Agus Yulianto tersebut, terungkap bahwa selama triwulan III tahun 2025, Bea Cukai Sumbagbar telah mencatat 841 penindakan di wilayah Lampung dan Bengkulu.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 40,3 juta batang rokok ilegal, 15,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol, 59,9 kg methamphetamine, 50,5 kg ganja, serta narkotika dan psikotropika lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Sumbagbar bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN Provinsi, BIN Provinsi, serta Pemerintah Provinsi Lampung dan Bengkulu untuk memastikan setiap langkah dilakukan secara profesional dan terukur, dalam rangka perlindungan masyarakat dan pengamanan keuangan negara.
Baca Juga :
“Atas nama Polda Lampung, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bea Cukai Sumbagbar atas sinergi yang telah terjalin dengan baik. Keberhasilan penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara. Kami akan terus memperkuat kolaborasi melalui operasi terpadu dan patroli rutin untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal dan barang terlarang lainnya,” ujar Kapolda Lampung.

Leave a comment