KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Camat Tanjung Kemuning, Diky Marianto, S. Si, M. AP imbau kepada seluruh Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar menyusun strategi dalam penertiban hewan ternak dimasing-masing desa.
Langkah awal dengan membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) hewan ternak di desa guna mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang hewan ternak.
Selain membentuk Satgas, desa juga diinstruksikan agar dapat menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang hewan ternak yang sejalan dengan Perda.
Satgas hewan ternak bukan hanya bertugas dalam penertiban namun juga menjadi ujung tombak dalam sosialisasi kepada warga, membantu pemerintah desa maupun daerah dalam penanganan hewan ternak.
“Satgas hewan ternak harus didukung dengan Perdes sehingga dalam operasinya mereka dilindungi oleh peraturan yang baku,” ujar Diky Marianto, Jumat (31/10/2025) disela kegiatan gotong royong di Desa Tanjung Aur I.
Baca Juga :
Masing-masing desa memiliki tantangan maupun persoalan yang berbeda. Sehingga, dengan adanya Perdes akan menjadi poros dalam menyelesaikan persoalan hewan ternak.
Untuk itu, Perdes sangat dibutuhkan agar menjadi payung hukum bagi Satgas hewan ternak di desa dalam menjalankan tugasnya.
Perdes juga dapat memuat bentuk sanksi bagi pemilik ternak yang masih diliarkan. Sanksi denda maupun sanksi sosial lain dapat dikaji guna memberi efek positif dalam penegakan aturan.(yti)

2 comments