Skip to content

Perangi Tindak Kejahatan, APJATI Sumut Pastikan Tidak Tempatkan Tenaga Kerja Yang Terindikasi TPPO

MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja (APJATI) Sumatera Utara (Sumut) pastikan tidak akan tempatkan tenaga kerja yang terindikasi pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal ini diungkap ketua APJATI Sumut, Dr Asa Binsa Siregar. Ia menegaskan bahwa APJATI ikut berkomitmen dalam memerangi kejahatan kemanusiaan.

Salah satu caranya dengan tidak menempatkan tenaga kerja yang terindikasi pada TPPO dengan pencegahan penempatan tenaga kerja di sektor pekerja migran non prosedural.

APJATI menjalin koordinasi dan konsolidasi bersama seluruh unsur pemerintahan maupun aparat penegak hukum demi mencegah masuknya tenaga kerja yang terlibat TPPO.

“APJATI Sumut berkomitmen untuk memerangi kejahatan TPPO.dengan cara memutus rantai penempatan tenaga kerja non prosedural,” ungkap Asa Binsar Siregar kepada awak media, Kamis (30/10/2025).

Dikatakan, sebagai bukti komitmen APJATI Sumut dalam menyuarakan dan memerangi TTPO, pekan lalu tepatnya pada, Rabu 22 Oktober 2025, APJATI Sumut menggelar Focus Group Discussion bertema “Peningkatan Kualitas, Perlindungan dan Jumlah Pekerja Migran Indonesia oleh DPD APJATI”.

Baca Juga : 

12 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dinas Pertanian Kaur, Kadis-Pejabat Fungsional hingga Konsultan

FGD yang dihadiri puluhan perwakilan perusahaan jasa tenaga kerja ini, Ketua APJATI Sumut, Dr Asa Binsar menyampaikan, salah satu faktor yang menyebabkan mudahnya masyarakat tergiur kerja di luar negeri adalah faktor ekonomi.

“Faktor ekonomi masyarakat yang lemah jadi penyebab utama. Begitu mendengar ada tawaran kerja ke luar negeri dengan gaji yang menjanjikan mereka akan tergiur tanpa memikirkan apa itu baik dan sesuai peraturan,” jelasnya.

Untuk itu, sambung Dr Asa Binsar, masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri jangan mudah percaya dengan informasi dan proses penempatan melalui orang-perorang tanpa ada lembaga penyalur tenaga kerja yang jelas.

“Misalnya lembaga paling dekat tanya ke Kepala Desa, apakah benar ada rekrutmen penempatan kerja ke luar negeri, kantornya dimana?. Tanya Disnaker benar tidak informasi yang diperoleh. Kalau hanya ketemu di jalan, tawarannya bagus imingnya bagus itu terindikasi kejahatan TPPO. Sekali lagi kalau orang ditawari kerja tanpa jelas kantor, lembaga dan keberadaannya itu adalah indikasi TPPO,” urainya.

Dalam FGD itu, Dr Asa Binsar juga memaparkan ciri-ciri dan modus operandi TPPO mulai dari adanya kekerasan dan ancaman untuk mengontrol korban, rayuan yang menipu sering kali berkedok tawaran kerja yang menggiurkan tapi tak sesuai dengan kenyataan, penyalahgunaan kekuasaan sampai dijerat utang.

“Korban dijerat utang yang tak sanggup dibayar agar tetap dalam kendali pelaku,” jelasnya.(**)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan