Skip to content

Kepulan Asap Gas Air Mata Hiasi Udara di Depan Gedung DPRD Bengkulu

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Kepulan asap putih dari gas air mata yang ditembakkan aparat kepolisian saat aksi terjadi kericuhan demonstrasi mahasiswa di halaman gedung DPRD Bengkulu, Jumat (29/8/2025).

Aksi demonstrasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Bengkulu menuntut pencabutan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 serta usut kasus driver ojol yang tewas dilindas Kendaraan Taktis (Rantis) Brimob di Jakarta.

Aparat menyemprotkan water cannon dan gas air mata ke arah mahasiswa saat memaksa masuk ke gedung wakil rakyat tersebut.

Situasi yang awalnya tenang dan kondusif mendadak berubah mencekam setelah mahasiswa memaksa masuk ke gedung DPRD Bengkulu.

Aparat yang berjaga melepaskan tembakan gas air mata dan menyemprotkan water cannon yang justru membuat mahasiswa tambah emosi.

Suasana ricuh di depan Gedung DPRD Bengkulu ini diawali bakar ban dan terdengar suara dentuman yang diduga bom molotov di sekitar area aksi demonstrasi.

Baca Juga : 

PMPPP Gelar Bimtek Penyusunan Perdes di Apresiasi Masyarakat Sebagai Bentuk Edukasi dan Penguatan SDM

Dalam aksi ini tidak hanya diikuti mahasiswa, tapi juga melibatkan pelajar hingga komunitas driver ojol yang turut menyuarakan aspirasi, membuat jalannya aksi semakin ramai dan penuh sorotan publik.

Teriakan orator mahasiswa menggema di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (29/8/2025), sebelum akhirnya pagar besi yang membentengi parlemen roboh diterjang massa aksi.

Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus memaksa masuk, menuntut delapan poin penting dalam tuntutannya.

Di tengah teriakan orasi dan bentangan poster, massa menuntut mulai dari permintaan penarikan kenaikan tunjangan anggota DPR RI hingga pengusutan kasus Affan Kurniawan, Driver ojek online (Ojol) yang tewas terlindas mobil Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam.

“Di depan ini kantor para perwakilan rakyat, namun tampaknya mereka saat ini sedang tidur,” teriak salah satu koordinator aksi, Jumat (28/8/2025).

Diketahui, Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Bengkulu datangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Jumat (29/8/2025).

Massa datang dari arah depan gedung Taman Budaya Padang Harapan, kemudian berjalan kaki menuju ke depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, sekitar pukul 14.00 WIB.

Mereka datang dengan membawa mobil pengeras suara, berbagai spanduk dengan tulisan, dan juga berbagai bendera organisasi.

Berikut poin tuntutan yang disampaikan para mahasiswa :

1.Mendesak pemerintah untuk menarik kenaikan tunjangan DPR dan menuntut DPR untuk memprioritaskan fokus pada peningkatan kinerja legislasi, pengawasan, dan representasi sebagai wakil dari rakyat.

2.Mendesak DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RUU KUHAP serta pasal pasal yang mengalami problematika, seperti yang termaktub di dalam pasal 1 angka 4, pasal 84, pasal 90, pasal 93,pasal 105, pasal 145 ayat (1) dan lain lain.

3.Menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk mencabut UU TNI yang masih memiliki problematika pada saat ini, serta menolak segala bentuk intervensi dan intimidasi yang mengancam kebebasan sipil, yang terdapat pada pasal 7, pasal 47, dan pasal 54.

4.Mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan dan menyelesaikan pembahasan RUU perampasan Aset sebagai langkah strategis dan nyata dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

5. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, karena kebijakan tersebut berdampak negatif pada sektor yang menyangkut kesejahteraan rakyat.

6.Menuntut Pemerintah untuk meninjau dan memperhitungkan dampak ekonomi dan sosial sebelum menetapkan kenaikan pajak di berbagai sektor.

7. Menuntut Presiden dan DPR Republik Indonesia untuk segera melakukan reformasi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengingat tindakan represif aparat yang menciderai hak konstitusional rakyat.

8. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan praktik rangkap jabatan oleh Menteri maupun Wakil Menteri, karena praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang kepentingan publik.(**)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan